Tidak Miliki IMB, Ruko Bandung Gorden di Tertibkan Oleh Pemkot Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar-Toko Bandung Gorden yang berada di Jalan Kyai H. Agus Salim, Makassar kini telah ditertibkan oleh tim penertiban Pemerintah Kota Makassar hari ini, Rabu ( 15/12/2021).

Penertiban yang dilakukan ini setelah Pemerintah Kota memberikan surat teguran pertama hingga ketiga kepada pemilik toko pasalnya Ruko Bandung Gorden berada di atas lahan fasum milik Pemerintah Kota.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengungkapkan bahwa untuk Bandung Gorden kita sudah memberikan surat teguran satu sampai dengan tiga namun mereka tidak di indahkan.

“Untuk penertiban Toko Bandung Gorden yang merupakan aset pemerintah kota sudah melalui proses SOP mulai teguran pertama hingga ketiga namun tidak dibarengi dengan orientasi  baik dari mereka justru hanya mengutus orang. Jadi hari ini kita telah lakukan penertiban,”ungkap Ahmad Namsum.

Perlu diketahui Toko Bandung Gorden menempati lahan fasum tersebut awalnya diberikan izin untuk memanfaatkan ruas jalan di sekitar area pasar sentral oleh Pemerintah Kota Makassar sembari menunggu pembangunan pasar sentral rampung.Bangunan yang dibuatkan Pemkot saat itu adalah bangunan semi permanen. Saat pasar sentral sudah rampung dikerjakan, setelah kebakaran, para pedagang yang menempati ruas jalan harus masuk ke dalam Pasar Sentral.