OPINI : Kontradiksi Kebijakan Fiskal: Konsisten Menaikkan Tarif PPN, Menunda Pajak Karbon

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah secara agresif mengeluarkan dua belas (12) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan.

PMK-PMK ini mempunyai nilai positif sebagai bentuk konsistensi pemerintah untuk melaksanakan UU HPP, yang secara jelas termuat dalam *pasal 17 (2) yang menyatakan bahwa ketentuan atas kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% ini berlaku pada Tanggal 1 April 2022.

Pemerintah konsisten dengan amanat yang diberikan dalam UU tersebut, kepastian hukum menjadi sebuah konsideran yang paling tepat dan tidak bisa diganggu gugat.

Menarik untuk mencermati beberapa kondisi yang kemudian menimbulkan pendapat kritis di masyarakat. Pertama, kebijakan pemerintah menambah objek pajak baru atas transaksi bisnis masa kini dan masa depan, yaitu pengenaan PPN atas perdagangan aset kripto melalui PMK No. 68 tahun 2022.