Gelar Rakor, Kaban Kesbangpol Makassar Perkuat Koordinasi Pengawasan Ormas

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Makassar– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Makassar.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Badan Kesbangpol Makassar, Jl. A. Yani. No.2, Rabu (13/7/2022) ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi mengenai pengawasan terhadap perkembangan Ormas yang ada di kota Makassar.

Hadir dalam rakor tersebut perwakilan Dandim, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Kejari, Imigrasi serta sejumlah kabid dan jajaran Kesbangpol Makassar.

Kepala Badan Kesbangpol Makassar, Zainal Ibrahim saat memimpin rapat mengatakan, dalam undang-undang tidak ada larangan ormas dibentuk, selama tujuannya menyangkut tentang kepentingan NKRI serta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

“Karena perkembangan ormas baik di tingkat nasional maupun lokal yang begitu dinamis, maka rapat ini penting sekali dilakukan sebagai penguatan koordinasi terhadap aparat keamanan maupun instansi terkait. Tujuannya untuk sharing informasi terkait pengawasan dan regulasi ormas”, katanya.

Menurut Kaban, seluruh ormas perlu dilakukan pengawasan. Sebab ada prakondisi yang terus berubah-ubah seperti kesekretariatan, pergantian kepengurusan ataupun aturan organisasi/AD dan ART.

“Karena Kesbangpol tidak lagi memiliki kewenangan untuk pendaftaran ormas melainkan hanya pelaporan. Pendaftaran menjadi kewenangan Dirjen Polpum Kemendagri dan Kemenkumham dan untuk didaerah hanya sekedar pelaporan”, jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, kata Kaban, di kota Makassar terdapat ratusan Ormas yang terdaftar. Tetapi ada puluhan Ormas yang tidak melakukan updating di Kesbangpol.

“Sehingga kami meminta kepada ormas yang sudah melaporkan keberadaannya di Kesbangpol tetapi tidak melakukan update data terhadap perubahan domisili, kepengurusan dan administrasi regulasi internal dll agar kiranya segera dilaporkan”, tutur Zainal.