Langkah Tegas Dinas Pertanahan Makassar Akan Tertibkan Fasum yang Dikuasai CCR

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dinas Pertanahan Kota Makassar segera menertibkan Fasum (Fasilitas Umum) yang ada di CCR. Fasum milik Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar ini digunakan CCR secara pribadi.

Hal ini berdasarkan hasil rapat Dinas Pertanahan dan SKPD terkait lingkup Pemkot Makassar dengan menyatakan lahan yang digunakan merupakan lahan berstatus Fasum.

“Fungsinya dikembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut menyepakati dan menyimpulkan kita akan berikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari Fasum karena itu sudah menjadi pengakuan,” kata Kadis Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum, Sabtu (17/09/22).

Menurut Namsum CCR yang berada di Jalan Todopuli Kota Makassar menggunakan lahan Fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya memberi waktu 1 minggu untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.

“Mudah-mudahan pihak CCR bisa koperatif memenuhi permintaan Tim Pengembalian Fungsi Fasum dengan kerelaan menyerahkan dalam waktu satu minggu,” paparnya.(**)