Dekan Hukum Unhas Prof Hamzah Halim Apresiasi Gebrakan Kajati Sulsel Merespon Cepat Penanganan Perkara Tipikor

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, GM,  Kamis (3O/03/2023).

GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini disebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim sangat mengapresiasi gebrakan Kajati SulSel dengan respon cepatnya terhadap penanganan perkara tipikor yg selama ini penanganannya di kejati sulsel sangat lambat bahkan oleh beberapa kalangan menganggap kasus tersebut sengaja didiamkan.

Penetapan tersangka oleh Kejati dalam kasus perkara tambang pasir laut di takalar menjadi jawaban tegas dan respon cepat Kajati terhadap salah satu perkara korupsi yang selama ini disoroti oleh teman teman NGO.
Langkah Kajati ini juga menjadi bukti nyata komitmen kuat Kajati sulsel Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajarannya untuk menindak tegas pelaku tipikor yang ada di wilayah sulawesi selatan.

“Kita patut berbaharap banyak kepada Pak Kajati yang baru ini tentu dengan terus memberikan dukungan dan partisipasi kita semua agar kinerja pak Kajati beserta jajarannya tidak lagi kendor dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di sulsel. Kedepan laporan laporan/ aduan aduan dan informasi informasi yang berbasis bukti tentang perilaku tindak pidana korupsi yg terjadi di wilayah sulsel senantiasa kita harapkan dapat direspon/ditanggapi pihak kejati secara professional dan cepat, sehingga akan menjadi pelecut semangat bagi segenap pihak (NGO, mahasiswa dan masyarakat) yg peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yg terjadi di sulsel, sehingga pada gilirannya akan menciptakan suasana dimana semua pihak yg mau coba coba melakukan tindak pidana korupsi di wilayah sulsel ini semakin merasa terawasi dan merasa pasti akan ketahuan dan akan ditindak tegas jika melakukan tindak pidana korupsi,”ujarnya.