Begini Penjelasan Kepala BKPSDMD Makassar Terkait PNS dan PPPK

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar-Untuk menunjang terlksnanya kinerja SKPD dengan baik, Maka Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar perlu memahami syarat dan ketentuan sebelum mereka memulai proses pendaftaran.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Makassar membuka sebanyak 2.914 formasi PPPK. Formasi tersebut terdiri dari 2.102 formasi tenaga pendidikan, 601 formasi tenaga kesehatan, dan 211 formasi tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan perbedaan antara PPPK dan PNS. PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak durasi tertentu.

Untuk PPPK di Pemkot Makassar, masa kerja awal adalah 2 tahun, dan masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 telah mengubah istilah “pegawai pemerintah” menjadi “ASN” (Aparatur Sipil Negara). Dalam kategori ASN, terdapat dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.