Kadishub Makassar Konsultasi Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 ke BPKP Sulsel

Yuk bagikan berita ini !

SulselMengabari,Makassar – Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, didampingi oleh Plt.Kepala UPTD-PKB Ilham Syamsuddin dan Pejabat Fungsional UPTD – PKB Abdul Aziz Sila menghadiri Kegiatan Konsultasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Kerja Atas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Perihal Retribusi Jasa Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Bumi Tamalanrea Permai No. 3, Tamalanrea, Makassar, Jum’at (19/01/2024).

” Alhamdulillah kami sudah menerima masukan dari pihak BPKP  Sulsel bahwa tetap mengacu pada UUD Nomor 1 Tahun 2022 akan tetapi retribusinya yang harus di hentikan tetapi kemudian pelayanan harus tetap diberikan karena itu merupakan kewajiban pemerintah ke masyarakat umum. Harapannya adalah penguatan regulasi SOP internal karena ini gratis harus ada pengetatan terhadap kir ini, kenapa ini penting karena terkait keselamatan berkendara.” Ujar Zainal Ibrahim.

Sementara itu, Muh. As’Af selaku  Koordinator Pengawas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Tingkat II Sulsel menilai konsultasi ini mengacu pada pengujian kendaraan dan pelayanan dan keselamatan publik.

” Teman – teman dari Dinas Perhubungan melakukan konsultasi terkait penghentian retribusi pengujian kendaraan mulai tanggal 6 Januari 2024, akan tetapi karena ini menyangkut pelayanan dan keselamatan publik maka pelayanan ini harus dilanjutkan yang di hentikan hanya retribusi nya. Kami juga sudah menyatakan bahwa retribusi ini tidak berkaitan langsung dengan pelayanan melainkan pendapatan retribusi masuk ke APBD. Sehingga apabila ada masyarakat yang tidak menguji kendaraannya maka, sebaiknya di berikan sanksi karena program ini gratis.” Jelasnya.( RNI )