LADK Tenggat 7 Januari 2024, KPU Makassar Ingatkan Partai Garuda Terkait Sanksi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengingatkan partai politik (parpol) Garuda untuk segera menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dari parpol terkait hal tersebut.

“Sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya,” beber Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  (71/2024)

Sri Wahyuningsih mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu Partai Garuda, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.

Lanjutnya, pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, sehingga bagi calon anggota legislatif yang tidak menyampaikan laporan akan ada sanksi didiskualifikasi

“Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan,”

Senada, Ketua KPU Makassar Hambaliie mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu,

“melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.” ( hrn )