Sosialisasi PP 35 Tahun 2023, Pemda Paling sedikit Mendapatkan 10% dari Penerimaan Pajak dan Opsen PKB

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar-Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 25 Ayat 1 mengenai alokasi anggaran untuk angkutan umum. Yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Januari di Hotel Shangri-La Jakarta.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman pemerintah daerah dan lembaga terkait relevansi PP No. 35 Tahun 2023 dengan urgensi peningkatan kualitas transportasi
umum. Termasuk pembahasan bersama dan peninjauan kembali terhadap proporsi alokasi anggaran untuk angkutan umum hingga pemetaan instrumen pendanaan dan pembiayaan dari alokasi pajak yang telah di diterapkan,” ujar Jusman selalu Kabid Moda Transportasi Kota Makassar.

Menyadari bahwa instrasuktur transportasi umum sangat minim di Kota Besar di Indonesia, termasuk disebabkan karena ketersediaan anggaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah yang perlu di dorong agar terpenuhinya sistem transportasi mampu mengurangi kemacetan dan perbaikan jaringan transportasi publiknya.

“Dengan Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 sebagai kebijakan impelementatif sesuai amanan UU 22 Tahun 2009 Pasal 158 bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan. Dan Pasal 139 Pemerintah daerah Kabupaten/wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan Orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota,”jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, salah satu Issu yang diangkat dan sangat menarik bahwa perhubungan tidak termasuk pelayanan Dasar berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, namun dapat dirasakan kebutuhan transportasi dan sistem perhubungan sangat penting dan dinilai urgensinya sangat tinggi. Saat ini kita dapat menghitung secara rasional dampak yang terjadi jika layanan sistem transportasi terhambat dan bahkan akan mengerus kantong masyarakat hingga atau lebih 30% dari total pendapatan masyarakat. Belum lagi jika kita hitung frekuensi terjadinya penundaan kecepatan kendaraan hingga terjadinya macet dan sebagainya.

Pelaksanaan PP 35 Tahun 2023 Efektif Pada Tahun ke tiga, maka pemerintah daerah akan segera diminta melakukan penyesuaian atau penyelerasan pada dokumen perencanaan pada RPJMD 2025-2045, RENSTRA PEMDA DAN RENSTRA SKPD, sehingga harapan pembangunan angkutan transportasi publik terpenuhi sesuai prioritas perencanaan pembangunan daerah masing-masing.(*jsm)