KPU Makassar Tetap Bersikukuh Menolak Putusan Panwaslu

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Ketua KPU Makassar, Syarief Amir dan Anggota KPU, Rahma Saiyed akhirnya memenuhi panggilang Badan Pengawas Pemilu untuk memberikan keterangan terkait laporan Tim Hukum DIAmi, Rabu, (23/5/2018).

Pada pemeriksaan kali ini, Syarif Amir, dan Rahma Saiyyed, menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik Sentra Gakkumdu Badan Pengawas (Bawaslu) Sulsel.

Pasca pemeriksaan, Syarif Amir
Menyebutkan keputusan KPU Tidak dapat dirubah lagi pasalnya kita mengacu pada surat KPU provinsi dan KPU RI nomor 460, yang menyatakan bahwa keputusan panwaslu tidak termasuk pada putusan TUN yang dibatalkan,”tutupnya.

Sikap KPU yang tetap bertahan dikeputusannya tersebut, bertolak belakang dengan saksi ahli yang hadir di bawaslu Senin lalu, (21/5/2018) yakni prof Amiruddin Ilmar, yang menyebutkan penyelenggaraan Pilkada Makassar saat ini sudah cacat besar pasalnya KPU Makassar tidak melaksanakan keputusan Panwaslu agar Paslon DIAmi kembali diikutkan di Pilwali tahun ini,”ucap Prof Amiruddin Ilmar.