Tim Jatanras Polres Palopo Berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan  Warga Keturunan Tionghoa

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Palopo – Tim Jatanras Polres Kota Palopo Sulawesi Selatan, berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga keturunan Tionghoa yang dibunuh di Ruko Intisari jalan Durian kota Palopo, beberapa waktu lalu.

Pelaku adalah ED (41) warga Kecamatan Mariso Makassar, ditangkap di rumahnya, lantaran melakukan pembunuhan terhadap Recky Gosal (60).
Pelaku dan korban adalah kenalan yang sudah berlangsung 20 tahun, bahkan pernah bersama kerja di sebuah salon di Makassar.

Korban berniat untuk berziarah di makam orangtuanya di pemakaman Belanda Palopo, namun saat tiba di Palopo, pelaku menginap di rumah korban selama 4 hari.

Setelah 4 hari bersama, keduanya sempat menenggak minuman keras (miras), tak sampai disitu korban yang ternyata suka sesama jenis mengajak pelaku untuk berhubungan badan namun ditolak oleh pelaku dan berusaha kabur, namun saat pelaku hendak kabur korban justru mengambil sekop dan memukul pelaku.

“Waktu itu saya tidak terima dipukuli, saya dorong dia dan terjatuh, tetapi tiba tiba dia mengambil Sekop disudut ruko, dia mau memukuli saya dengan Sekop, dan sekop itu berhasil saya ambil dan langsung saya pukul, “ kata ED, di hadapan Polisi, Jumat (11/5/2018).

Usai memukul korban, pelaku berusaha keluar dari pintu Ruko, namun Ruko tersebut terkunci rapat, melihat korban masih bergerak dan berusaha kembali memukuli dirinya, pelakupun melakukan pembunuhan dengan melilit kawat di lehernya. Pelaku kemudian melompat dari teras ruko lantai dua milik korban.

Pengungkapan kasus pembunuhan warga keturunan Tionghoa ini berhasil dibongkar polisi berkat bantuan kamera CCTV yang terpasang di ruko tetangga korban.

“Pengungkapan pelaku dilakukan secara scintifik, yang dibuktikan dengan adanya CCTV yang kita kenali waktu demi waktu.

Pelakunya sudah kami ketahui sebelumnya, namun perlu dibuktikan secara ilmiah dengan bantuan IT untuk mengungkap ciri ciri sebelum dan sesudah kejadian,” kata AKBP Taswin, Kapolres kota Palopo.

Dia menuturkan bahwa semua properti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya terekam dalam CCTV.

“Didalam CCTV jelas terlihat beberapa alat yang digunakan memukul seperti Sekop, Tali yang dipakai menjerat leher korban, dan Baju yang dipakainya,” lanjut Taswin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kota Palopo, AKP Ardi Yusuf, mengatakan bahwa saat diamankan pelaku kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku awalnya ingin berziarah ke Makam orang tuanya di Palopo, namun sebelum berziarah pelaku mendatangi korban untuk menginap di rumah korban, dimana korban adalah rekannya yang sudah 20 tahun berkenalan bahkan pernah sama bekerja di sebuah salon kecantikan, “ jelas Ardi.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sekop, Kawat, Sepatu, Baju dan Tas yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan pasal pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara