Resmob Polsek Panakkukang Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – DPO kasus penganiayaan kini diringkus Unit Resmob Polsek Panakkukang, Rabu (20/6/2018) dini hari.

Berdasarkan data yang dihimpun, Unit Resmob yang dipimpin oleh Panit II, Ipda Roberth Haryanto Siga tengah melakukan patroli, hanya saja, pelaku yang bernama Ramli alias Komeng (28) ini ditemukan. Diketahui pula, pelaku dengan sadisnya menganiaya korban dengan cara menebas ketiak bagian bawah kiri di Kompleks IDI.

“Berdasarkan informasi yang ada, anggota melintas di jalan Urip Sumoharjo, salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku telah pulang ke rumahnya di kompleks IDI setelah beberapa bulan ini di lakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut,” ucap Kompol Ananda Fauzi.

Anggota pun langsung menuju rumah pelaku ini, dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sebuah parang yang diduga kuat digunakan pelaku menebas korbannya,” tambahnya.

Saat diinterogasi, kata Ananda, Komeng hanya mengakui bahwa dirinya betul melakukan hal tersebut, bahkan ia tak menepis kalau dirinya kabur dari intaian polisi.

“Komeng mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Rian dengan cara menebas bawah ketiak tangan kiri korban. Komeng juga mengakui setelah kejadian, Ia melarikan diri,” pungkasnya.

Berdasarkan LP/ 608 / V / K / 2018 /Restabes Makassar/Sek Panakukkang,
Selanjutnya pelaku di amankan menuju mako Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.