Kenaikan Upah Minimum Tahun 2019, Disnaker Tegaskan Hal Ini

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, menegaskan mengenai struktur skala upah.

Saat ditemui usai rapat dewan penetapan upah di kantor Disnaker , Jumat (9/11/2018), Irwan Bangsawan, menegaskan bahwa bahwa tidak hanya UMK, pemerintah juga akan memperkuat struktur skala upah dengan turut menuliskannya pada berita acara.

” Pertama, kami tegaskan, Setiap perusahan diwajibkan menggunakan struktur skala upah kepada pekerja yang telah bekerja satu tahun keatas,” ungkapnya.

Lanjutnya, Irwan Bangsawan mengatakan, bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan diri ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

“Semua perusahaan harus mendaftarkan diri ke Apindo, sebagai alat fungsi kontrol kami,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Disnaker juga menegaskan peraturan perusahaan yang akan ditandatangani oleh Disnaker harus melampirkan struktur skala upah.

“Tentu saja kita berharap bahwa umk ini justru menjaga prinsip keadilan, kalau ada perusahaan melakukan PHK saya rasa bukan hal positif, saya rasa, sebagai pemerintah itu adalah tugas kita untuk menjaga hal-hal itu, ” tutupnya.

Reporter : Maya