Tahun 2019 Dinyatakan Naik, Segini Upah Minimum Kota Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dewan Pengupahan Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019, yang dinyatakan naik sekitar kisaran 8,03%, atau sebesar Rp. 2.941.270.

Sebelumnya, UMK Makassar sebesar, Rp. 2.722.631, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan, mengungkapkan kenaikan ini sesuai arahan dari Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri, serta Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita berhasil menetapkan UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.941.270, kenaikan tetap pada kisaran angka 8,03 persen. Ini sesuai arahan menteri, dan sesuai SK UMP provinsi sulsel, ” ungkap Irwan Bangsawan saat ditemui usai rapat dewan pengupahan, Jumat (9/11/2018).

Rapat penetapan ini sempat diwarnai perdebatan antara Dewan Penetapan Pengupahan, dan perwakilan Federasi Serikat Buruh yang turut mengawal rapat.

“Tadi memang sempat terjadi ada sedikit perdebatan, mereka berharap kenaikan UMK 11,03% sesuai pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan, namun setelah kami melakukan pemaparan, maka kita kembali angka 8,03%,” jelasnya.

Disnaker berharap UMK Makassar kali ini dapat menjaga prinsip-prinsip keadilan.

“Tentu saja kita berharap bahwa umk ini justru menjaga prinsip keadilan, kalau ada perusahaan melakukan PHK saya rasa bukan hal positif, saya rasa, sebagai pemerintah itu adalah tugas kita untuk menjaga hal-hal itu, ” jelasnya.

Reporter : Maya