Dibebaskan Kejati Sulsel, KPK Bakal Ambil Alih Kasus Jentang

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Sorotan publik kembali tertuju kepada kebijakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), setelah memberikan penangguhan penahanan terhadap ‘eks’ buronan Tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan di Kelurahan Buloa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang.

Pengusaha besar yang dikenal kebal hukum tersebut ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di daerah Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019 lalu setelah hampir dua tahun jadi buronan.

Namun, kini Jentang kembali menghirup udara segar setelah dikeluarkan dan dibebaskan oleh Penyidik Kejati Sulsel dari Lapas Klas 1 Makassar pada Kamis (12/12/2019) malam.

Pimpinan Komite Pejuang Kerakyatan (KPK), Kambirn, menilai jika pemberian penangguhan oleh jaksa disebut sebagai tindakan yang merusak akal sehat publik, mengingat untuk menangkap Jen Tang bukanlah hal yang mudah.

“Ini tidak menjadi pertimbangan serius oleh Kejati, kalau serius kan harusnya kejaksaan bukannya memberi penangguhan penahanan, namun melimpahkan perkaranya ke PN Tipikor untuk segera disidangkan,” Tutur Kambrin, Senin, (16/12/2019).

Adanya insiden tersebut disebutnya sebagai pemicu semakin miskinnya kepercayaan terhadap Kejati Sulsel.

“Pembebasan Jen Tang merupakan tindakan yang sangat melukai publik dan mencederai institusi kejaksaan tinggi yang diamanahkan negara sebagai institusi penegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam penerapannya. Kami selaku pemuda dan mahasiswa yang mengerti hukum dan taat patuh terhadap hukum tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan ini. Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa ketua organ dan Alhamdulillah sudah memiliki misi yang sama membentuk aliansi yang besar menyikapi persoalan ini dalam bentuk aksi unjuk rasa depan kantor Kejati Sulsel sampai benar benar kasus ini diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” Tegas Kambrin.

Kambrin kemudian menyatakan akan mengambil alih kasus Jentang dengan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor kejaksaan tinggi Sulsel.

“Saya tidak main main berstatement, ini barangkan sudah jelas bahwa pihak Kejati Sulsel saat ini melakukan perbuatan yang melawan hukum”. Tutup Kambrin. (*)