Pegawai Positif Covid-19, Kantor PN Barru Ditutup Sementara

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar-Kasus positif Covid-19 di kabupaten Barru masih terus bertambah. Kemarin dua orang warga Barru dikabarkan terkonfirmasi positif Corona, masing-masing BHR (67) Imam Mesjid Pucue desa Paopao Kecamatan Tanete Rilau, dan IF (50) warga Lapakaka kelurahan Bojo Baru Kecamatan Mallusetasi.

Hari ini, Senin (21/9/2020), seorang pegawai Kantor Pengadilan Negeri Barru juga terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor Pengadilan Negeri Barru ditutup selama 5 hari terhitung hari ini hingga 25 September 2020.

Kepala Sekretariat Tim Satgas Percapatan Pengendalian Covid-19 Barru, M. Darwis mengatakan, Penutupan kantor PN Barru terhadap semua layanan masyarakat dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran.

“Penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Barru atas inisiasi sendiri. Dan kami dari Satgas Gugus Tugas mengapresiasi atas sikap tegas Ketua PN yang langsung menutup sementara untuk semua layanan,” tandas Darwis.

Sikap pimpinan lembaga Peradilan itu menurut Darwis berbanding terbalik dengan sikap pimpinan DPRD Barru yang secara resmi sudah disurati oleh Tim Gugus untuk pemeriksaan Swab anggota DPRD akibat adanya dua orang yang terkonfirmasi positif covid-19 sepulang dari perjalanan ke Jogjakarta.

“Sebenarnya Tim gugus sudah menyurat secara resmi ke DPRD untuk pemeriksaan swab seluruh anggota DPRD tapi hingga sekarang belum ada jawaban,” urai dia. ( Slwson)