Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Siswa Ini Lapor Polisi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Selayar – Siswa kelas 3 SMA Pasimasungu Timur, Sazilia Al Munawar (17) dikeroyok orang tak dikenal saat pulang sekolah tatap muka pada Sabtu (21/8) siang. Kejadiannya di Pasimasunggu Timur. 

Akibat pengeroyokan tersebut, Ia mengalami luka pada bagian kepala dan dalam kondisi masih berdarah, Ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pasimasunggu.

Dalam laporannya, Ia menceritakan saat pulang dari sekolah hendak balik ke rumahnya di kampung Parang, desa Bontomalling  sekitar 4 km. dari Sekolahnya di kampung Mare. Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Dalam perjalanannya  tiba tiba diikuti oleh pelaku dan beberpa orang lainnya membuntutinya dari belakang, dan ditempat yang sepi, ( tidak ada rumah ) pelaku langsung melakukan penghadangan dengan cara motornya dipalang.

Pelaku langsung memukul bagian kepala korban yang membuat korban terluka dan jatuh tersungkur jelas siswa Kelas 3 SMA Pasimasunggu Timur ini saat ditemui di Polsek Pasimasunggu.

Belum puas dengan itu, pelaku masih mengayunkan tinjunya kearah mata korban yang membuat matanya lebam.

Bahkan kata korban, yang melakukan pemukulan lebih dari 1 orang dan yang lebih parah lagi karena ada orang lain ( bukan siswa ) juga melakukan pemukulan, jelas Sazilia.

Dalam kondisi yang masih berdarah lukanya, korban dengan dibonceng orang tuanya sendiri melaporkan kejadian ini di Kantor Polsek Pasimasunggu di Benteng Jampea.

Mendapatkan laporan, Kanit Res polsek Pasimasunggu Aipda. M. Asnawi bersama Kanit Intel Aipda Baso. M. dan 2 orang anggota polsek lainnya langsung menuju TKP dan menjemput pelaku termasuk 6 orang saksi lainnya.

Kanit Res Aipda M. Asnawi kepada Media ini saat ditemui malam ini mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, dirinya dianiaya oleh beberpa orang, akan tetapi pelaku Muh. Azhar mengakui hanya dirinya sendiri yang melakukan penganiayaan yang walaupun tidak dijelaskan apa penyebab dari penganiayaan ini.

Sementara kami dalami Pak dan untuk sementara pelaku sudah kami amankan termasuk 6 orang lainnya sebagai saksi kata Asnawi.
Walaupun saat ini belum ada saksi yang kita ambil keterangannya Namun kita bisa pastikan akan ada tersangka lainnya, dan untuk mendapatkan ini kita masih butuh keterangan saksi yang disebutkan oleh korban.

Hal lainnya dijelaskan Asnawi, Penganiayaan ini masuk dalam kategori penganiayaan dibawah umur dengan menerapkan pasal perlindungan anak. Urai Kanit Res Aipda. M. Asnawi.

Sementara itu Orang tua Korban H. Abd. Samad berharap agar para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.