Melanggar Regulasi, Amanda Brownies Wajib Bayar Rp 37 Juta Kepada Karyawannya

Yuk bagikan berita ini !

Suslelmengabari, Makassar
Penyelesaian sengketa tiga pekerja yang menuntut pesangon akibat PHK oleh PT Amanda Brownies Makassar kembali digelar di Disnaker Makassar Jl AP Pettarani, Selasa (4/2/2020).

Setelah melakukan mediasi pertama pada pekan sebelumnya, mediator Disnaker Makassar Andi Sunrah menyatakan PT Amanda terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, yakni pasal 59 UU no 13 tahun 2003 tentang perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) alias perjanjian kontrak.

Syarat dalam UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang perjanjian kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat, atau bersifat sementara. Sedangkan 3 karyawan tersebut merupakan Pramuniaga yang bertugas rangkap sebagai kasir dan pelayan toko, sehingga tidak termasuk dalam syarat perjanjian kontrak yang dimaksud. Maka secara otomatis status kontrak berubah menjadi pegawai tetap.

Fakta yang ditemukan selanjutnya ialah PT Amanda tidak melaporkan PKWT karyawannya/perusahaannya kepada Disnaker setempat, sehingga secara otomatis status PKWT tersebut batal secara hukum atau dengan kata lain perjanjian tersebut ilegal.

Olehnya perusahaan Industri dan penjualan penganan ringan (Brownies) terbesar di kota Makassar ini wajib membayarkan pesangon kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

Pada mediasi sebelumnya, pihak perusahaan mengajukan berbagai alasan agar tidak membayarkan hak pekerja, namun Disnaker menyatakan perusahaan tersebut bersalah dan telah melanggar undang undang.

“Jangan bicara masalah kontrak karena bapak sudah salah sejak awal karena tidak mendaftarkan perjanjian PKWT.” tegas Mediator Disnaker Makassar Andi Sunrah.

Melalui jalur mediasi yang cukup alot, Kepala HRD PT Amanda Brownies Ari bersama Legalnya menyatakan bersedia membayarkan pesangon para karyawan yang di PHK sesuai rumus yang diatur pada pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003,

“Hasil hitungan Disnaker itu 42 Juta, tapi setelah negosiasi tadi, kita mampunya 35 juta, tapi setelah proses negosiasi, kami (pekerja dan perusahaan) sepakat diangka 37 juta.” ucap Ari, usai mediasi.

Sementara, Ira pekerja yang di PKH, cukup puas dengan hasil negosiasi ini. Ia berharap perusahaan segera menunaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.

“Alhamdulillah Amanda bersedia membayar pesangon kami sebesar 37 juta Rupiah. Dan itu dijanji paling lambat dua minggu sejak hari ini.” terang Ira. (*)