Margarito: Keputusan KPU Salah Telah Mendiskualifikasi DIAmi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pada lanjutan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwali Makassar, Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, hadir sebagai saksi Ahli terhadap gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di kantor panwaslu, Makassar, Jalan Anggrek Raya, Minggu (6/5/2018).

Pakar Hukum Tata Negara dan juga Alumni Universitas Hasanuddin (UNHAS) tersebut menyebutkan Keputusan KPU Makassar yang mendiskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilwali Makassar 2018 Moh Ramdhan Pomanto dan Indira mulyasari Paramastuti adalah keputusan yang salah.

“Saya sangat yakin ini keputusan salah, tapi kenapa ini dipaksakan, kenapa KPU berani menjalankan aturan yang salah dan inikan kewenangan bawaslu, kenapa bisa sampai di PT TUN, sangat fatal, ucap Margarito Kamis.

Margarito menambahkan saya tahu ini salah betul orang ini(KPU), apa mereka tidak takut kita ini mati loh, kalau mati kan anda tidak bisa ber argumen repot itu,”pungkasnya.