Refly Harun Ingatkan Panwaslu Makassar Agar Memberikan Keputusan Secara Jujur dan Adil

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar -Pasca Sidang kesimpulan telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setelah melalui berbagai tahap sidang lanjutan musyawarah sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar, dan rencananya hari sabtu mendatang (12/5/2018) diagendakan sidang pengambilan keputusan.

Dan jelang pembacaan keputusan oleh panwaslu Makassar ini,Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun,kembali mengingatkan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Makassar memberikan putusan secara jujur dan adil.

Dalam live disalah satu TV Nasional, Kamis malam, (9/8/18), Refly harun menilai panwaslu secara sikologis harus memiliki keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi, karena tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan gugatan Danny Pomanto – Indira Mulyasari.

“Saya lihat persoalan panwaslu adalah permasalah sikologis yang paling besar, soal sikologis keberanian untuk memutuskan dari sisi substansi, tidak ada alasan untuk tidak dikabulkan, tapi masalahnya sikologis, bahkan saya mengatakan dan menantang disana di panwaslu, mana yang lebih adil membiarkan dua pasangan ini bertanding secara fair sacara jurdil atau mendiskualifikasi salah satu pihak dengan alasan seperti yang disebutkan, sehingga masyarakat kemudian hanya disuguhi satu pasangan calon dan kolom kosong,” papar Mantan staf ahli MA era SBY ini.

Selain itu, Refly juga menganggap putusan MA sudah selesai dan sudah diputuskan oleh KPU, namun bagi Refly tidak ada halangan bagi proses peradilan baik jalur panwaslu ataupun jalur pengadilan.

“Nah itu sudah selesai, putusan MA itu harus dihormati, pengertian dihormati adalah KPU telah melaksanakan keputusan MA tersebut dengan mengeluarkan SK baru.
Nah sekarang yang dicari adalah keadilan substansi bukan hanya prosedur pihak yang dirugikan ini datang dengan prosedur yang diatur dalam undang undang memperkarakan ini menurut saya tidak ada halangan bagi proses peradilan baik itu jalur non yudusial seperti panwaslu atau jalur pengadilan nantinya itu untuk merehabilitasi hal hal yang dieasakan tidak adil dan melanggar hak hak konstitusional,” pungkasnya (byk)