Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub   Makassar Perketat Pengawasan Truk Masuk Dalam Kota 

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Banyak truk jelajah besar yang semestinya beroperasi pada malam hari, tetap melakukan aktivitas pada saat siang. Hal itu pun dapat berakibat menelan korban dan kecelakaan di Kota Makassar.

Hal ini di ungkapkan oleh Kabid PKP Dishub Kota Makassar, Irwan, yang di temui di sela-sela Forum SKPD yang bertempat di Hotel Swis Bell in Panakukang, Makassar, Selasa ( 20/02/2024) pagi.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik roda 4 khususnya kendaraan dengan berat 10 ton ke atas dan kendaraan roda 10, agar mematuhi peraturan pemerintah kota (Pemkot). Di karenakan, mobil truk ini sering kali beroperasi di pagi hari dan melanggar aturan,” Ucapnya.

Irwan juga menambahkan, akan melakukan pengawasan dan penindakan, karna sudah banyak yang tidak menghiraukan aturan Pemkot. Adapun aturan nya yaitu truk tidak di perbolehkan melintas di jalan raya pada jam padat operasional (07.00-21.00) WITA, dan dapat beroperasional di jam (22.00-05.00) WITA.

“Banyak truk yang masuk ke dalam kota dalam jam-jam padat, sehingga kami harus melakukan pengawasan dan penindakan terkait hal tersebut. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan ke dishub apabila kendaraan yang melanggar aturan,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa saat ini telah terbit perwali truk dalam kota di Makassar yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 tentang larangan truk 10 roda beraktivitas di siang hari.( RNI )