Panwaslu: Surat Suara Hanya Satu Paslon Tidak Sah

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Makassar telah mencetak surat suara dengan desain hanya satu pasangan calon (paslon) dan kolom Kosong.

Melihat itu, Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) kota Makassar, Moh Maulana, angkat bicara. Pasalnya, langkah yang diambil KPU Makassar untuk menetapkan hanya satu paslon itu tidak berdasar karena telah menolak hasil musyawarah sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar untuk menetapkan dua pasangan calon (paslon).

Namun, alhasil KPU Makassar ngotot memilih ikut putusan Mahkamah Agung (MA) dan mencetak surat suara yang tak memiliki dasar penyelenggaraan pemilu.

“Posisinya kami kan jelas. Apa dasarnya itu barang, tentu tidak berdasar, apa dasarnya penetapan paslon itu, dasarnya apa? Kan sudah batal,” tandas Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya pada Selasa (29/5/2018)

Untuk itu, saat ditanya soal sah tidaknya surat suarat yang dicetak oleh KPU Makassar, Maulana dengan singkat menjawab surat suara tersebut tersebut tidak sah secara konstitusional. “Tentu dong,” ungkapnya

Menurutnya, kekosongan hukum terjadi jika putusan Panwaslu yang bersifat final dan banding tidak dilaksanakan. Dan sejauh ini KPU tetap memilih melaksanakan tahapan tanpa dasar hukum.

“Sejauh ini KPU Makassar tetap memilih melaksanakan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.