Ini Nama Tersangka Kasus Pipa PVC Palopo yang Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menerima pelimpahan tahap dua tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari penyidik Tipikor Polda Sulsel, Kamis (08/02/2018) malam.

Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel di Palopo

“Mereka adalah Ferry Nasir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara, Mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM serta Muh. Aras selaku Koordinator Penyedia,” kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin

Lanjut Salahuddin, proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 M. Anehnya, proyek pengadaan itu ternyata tidak melalui proses tender lelang terbuka

“Proyek itu dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia. Dari proyek ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.466.863636,” ungkap Salahuddin

Saat ini, ketujuh tersangka tersebut tengah berada di Kejari Makassar guna melakukan registrasi perkara dan dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)