Polisi Bekuk Dua Residivis di Kecamatan Biringkanaya

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dua residivis pencuri di wilayah Kecamatan Biringkanaya kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Baru bebas dua bulan lalu, mereka lagi-lagi berulah.

Tim Khusus Polda Sulsel turun tangan membekuk dua penjahat kambuhan, di BTN Kodam 3, Kelurahan Sudiang Biringkanaya, Sabtu (2/6) pukul 23.35 Wita. Mereka masing-masing Sudirman alias Aco, 21, dan remaja berusia 17 tahun, berinisial MA.

Menurut Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius, Aco maupun MA bukan lagi nama baru di kantor polisi. Mereka sudah pernah berurusan dengan aparat lantaran penyalahgunaan narkoba maupun pencurian sepeda motor.

“Khusus untuk Aco, baru saja menjalani hukuman di Rutan Kelas I Makassar dan bebas pada bulan April 2018 lalu,” jelas Artenius saat dikonfirmasi.

Mereka dibekuk di BTN Kodam 3, saat nongkrong di rumah salah satu rekan mereka. Selain itu, Timsus Polda juga menangkap seorang remaja berusia 17 tahun lainnya, berinisial MI.

Dia ditangkap di Jalan Pacerakkang setelah disebut dua tersangka lainnya ikut terlibat. “Mereka mengaku melakukan tindak pidana dengan menjambret sebanyak empat kali. Beberapa di antaranya melibatkan remaja MI di wilayah Sudiang,” pungkasnya.